BERTUAHPOS.COM (BPC), PANGKALAN KERINCI – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pelalawan akan gelar penertiban kembali.
Â
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Pelalawan Zuerman Das, saat di ruang kerjanya, Rabu (29/04/2015).
Â
Sesuai peraturan yang berlaku, penertiban akan dilakukan untuk swalayan atau warung yang menjual alkohol golongan A. Jenis miras yang akan dirazia merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen. Diantaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol lainnya.
Â
“Dalam waktu dekat ini mau disidak kembali. Sudah disurati pedagang dan minimarket pelalawan terkait penjualan alkohol itu, dan pengecer juga sudah,” ujarnya.
Â
Nantinya, toko ataupun mini market yang kedapatan menjual alkohol golongan A itu, akan diberi sanksi tegas. “Sanksinya, kita cabut izinnya kalo tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan,” katanya.
Â
Untuk melakukan penertiban, pihak Disperindag nanti akan dibantu oleh Satpol PP. “Penertiban minuman Alkohol ini juga sesuai dengan Perbub No 13 tahun 2007 tentang penertiban minuman keras, dimana minuman keras dilarang beredar di Pelalawan,” tandasnya.Â
Â
Zuerman Das juga yakin, dengan kerja sama antar instansi dan dukungan masyarakat makan Pelalawan bisa bebas dari miras 100 persen.
Â
“Dari hasil sidak kita pertama di 15 tempat, hanya 1 minuman kaleng yang kita temukan merek Guines. Untuk itu kita akan terus adakan sidak guna menertibkan miras tersebut, “tukasnya. (maulana)