BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lebih dari 100 finance di Pekanbaru dinyatakan ilegal oleh Disperindag Kota Pekanbaru. Termasuk finance-finance besar seperti Adira, BIF, FIF dan Wom Finance.
Ketika dikonfirmasi berapa banyak perusahaan finance yang beroperasi di Provinsi Riau, ternyata OJK Riau belum memiliki data lengkap. Pihak OJK Riau sendiri justru mengatakan bahwa semua data tersentralisasi ke OJK pusat. (Baca : Hah!!! Ada 100 Finance Ilegal Tak Terdaftar di Disperindag Pekanbaru)
“Jumlah finance yang sudah terdaftar di OJK kita belum tahu, karena semua disentralisasi ke pusat. Dan kita akan coba koordinasikan ke OJK Pusat,” ujar Kepala OJK Wilayah Riau M Subandi kepada bertuahpos.com, Kamis (16/04/2015)
Lebih lanjut ia menuturkan, OJK juga berjanji akan melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan izin finance di Pekanbaru. “Tetapi Seyogyanya kalau memang itu peraturan daerah, finance yang ada memang harus melaporkan. Dan kalau yang minta Disperidag finance harus lapor, karena ini setiap daerah, tentu punya perda sendiri,” lanjutnya. (Baca : OJK Riau Janji Periksa Semua Finance di Pekanbaru)
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperidag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com beberapa waktu lalu mengatakan ada banyak perusahaan pembiayaan (finance) yang tidak urus izin atau melaporkan keberadaanya ke Disperindag kota.
“Bahkan ada lebih dari 100 finance. Dan mereka sama dengan ilegal. Memang, perusahaan-perusahaan itu sudah lama berdiri. Tetapi belakangan ini baru saya buka,” sebutnya.
Sebelum mengambil langkah tegas, Disperindag Kota Pekanbaru minta agar perusahaan finance segera megurus izin atau melaporkan keberadaanya. Karena retribusi pemakaian kantor atau gedung bisa menambah retribusi pajak untuk PAD.
“Kalau hanya untuk urus izin tidak dikenakan biaya retribusi, kecuali dalam pemakaian kantor,” sebutnya. (yogi)