BERTUAHPOS.COM, SIAK – Tidak adanya tindakan tegas dari Tim Penegakan Perda, membuat pengusaha di Siak menjadi seenaknya. Akibatnya, ratusan lebih Rumah Toko (Ruko) di Siak berdiri kokoh tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Narsim misalnya, salah satu pemilik puluhan ruko di desa Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya, saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Rabu (15/4/2015) hanya bisa mengakui berbuat salah karena telah berani mendirikan ruko tanpa ada izin.
Ia menuturkan, belum pernah mendapat teguran dari Tim Penegakan Perda untuk segera mengurus IMB. Namun, ia berjanji akan mengurus IMB jika telah memiliki dana yang cukup. Pasalnya, ia harus menyiapkan dana sebanyak Rp 3-4 juta untuk mengurus IMB untu satu lokasi ruko.
“IMB-nya segera saya proses, tapi sekarang nunggu rukonya disewa sama orang orang dulu, Pak. Karena dananya cukup besar, Rp 3 sampai 4 juta satu lokasi,” ungkap Penghulu Desa Kemuning Muda itu.
Menanggapi hal itu, Nuraini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tata Ruang dan Cipta karya (Tarcip) Siak, saat dikonfirmasi menyebutkan hal itu terjadi karena kesadaran masyarakat Siak sangat rendah untuk mengurus retribusi.
“Saya sudah melakukan berbagai cara untuk menyampaikan hal itu, namun masyarakat belum juga mengurus IMB untuk bangunannya. Bahkan sudah sering kami lakukan sosialisasi tapi tidak juga berhasil,†katanya.
Nuraini berharap, agar pemilik ruko yang belum ada izinnya, supaya cepat mengurus izin tersebut. Karena dengan adanya izin, akan mempermudah pendataan baginya.
“Saya berharap sekali kepada pemilik ruko yang belum memiliki izin, supaya cepat mengurus izin ruko miliknya itu. Dengan adanya izin tersebut, melakukan pendataan bangunan ruko yang ada di Bungaraya ini,†lanjutnya.
Nuraini juga menjelaskan, perihal tindakan tegas terhadap pelanggaran itu bukan kewenangannya, namun merupakan kewenangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan penegak hukum.
Â
“Yang bisa saya lakukan hanya memberikan surat teguran, mengenai penertiban atau tindakan tegas bagi pelanggar IMB, yang punya kewenangan adalah Satpol PP dan Penegak Hukum,†tandasnya. (syawal)