BERTUAHPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan kesiapannya menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh daerah di Riau diketahui mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada.
“Setelah permohonan pemohon diunggah oleh MK pada 23 Desember lalu, tujuh Bawaslu kabupaten/kota terkait mulai menyiapkan keterangan tertulis dan dokumen pengawasan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, Jumat 27 Desember 2024.
Tujuh daerah yang mengajukan gugatan adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Siak, Rokan Hulu (Rohul), serta Kota Dumai dan Pekanbaru.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkada di masing-masing daerah.
Indra menjelaskan bahwa pihaknya terus mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam persidangan di MK.
“InsyaAllah, kita akan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam persidangan nanti. Keterangan ini tentu akan didukung oleh data dan dokumen hasil pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Indra memastikan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota telah bekerja keras untuk menyusun laporan dan dokumen pendukung yang relevan. Hal ini dilakukan untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam gugatan.
“Persiapan ini penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
Bawaslu Riau juga menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan integritas selama proses sengketa berlangsung.
“Kami bertugas memastikan bahwa seluruh proses Pilkada, termasuk penyelesaian sengketa, dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Indra