BERTUAHPOS.COM – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir.
Dari hasil penyelidikan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, selebgram dan artis Hana Hanifa diduga menerima aliran dana hingga Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, memaparkan temuan ini dalam konferensi pers yang didampingi Kasubdit III, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, Selasa 24 Desember 2024.
“Sejauh ini, pengakuan awal menunjukkan ia menerima Rp900 juta. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, dan kemungkinan jumlahnya lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Kombes Nasriadi.
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari perjalanan dinas luar daerah DPRD Riau yang bersifat fiktif.
Selain menyasar internal DPRD, aliran dana korupsi juga mengalir ke pihak eksternal, termasuk sejumlah selebritas. Penyidik telah menyita berbagai aset mewah, termasuk apartemen, rumah, dan barang branded, yang diduga berasal dari dana korupsi.
“Nilai total keempat unit apartemen yang disita mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif,” jelas Kombes Nasriadi.
Penyitaan lain dilakukan pada lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Total nilai aset ini mencapai Rp2 miliar.
Penyidik juga menyita rumah mewah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, serta apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam.
Hana Hanifa telah menjalani pemeriksaan awal, namun Polda Riau menjadwalkan pemanggilan ulang untuk memperkuat keterangan yang sudah diberikan.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana,” tegas Kombes Nasriadi.
Polda Riau juga mengimbau pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi untuk mengembalikan dana yang diterima guna meminimalisasi kerugian negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam kejahatan ini terungkap. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tutup Kombes Nasriadi.
Saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil tersebut akan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.