BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bahwa penambahan sejumlah kementerian di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak memengaruhi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq OH, didampingi Kepala Biro Hukum, Yan Dharmadi.
“Adanya kementerian baru sejauh ini belum memengaruhi OPD yang ada di Pemprov Riau,” ujar Taufiq OH, Selasa, 5 Oktober 2024.
Menurut Taufiq, meski terdapat kementerian baru yang terbentuk dari pemecahan kementerian induk, hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyimpulkan bahwa pemerintah daerah tidak diwajibkan membentuk OPD baru.
“Tidak ada keharusan membuat OPD baru, karena urusan dengan kementerian terkait sifatnya hanya perlu koordinasi saja,” jelasnya.
Sebagai contoh, Taufiq menyebutkan bahwa saat ini ada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Transmigrasi di tingkat pusat. Namun, di Pemprov Riau, kedua bidang tersebut masih berada dalam satu OPD, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.
“Kalau ada urusan terkait tenaga kerja, maka bidang tenaga kerja yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Begitu juga untuk bidang transmigrasi,” terangnya.
Nomenklatur Tetap Sama
Karena tidak perlu ada OPD baru, nomenklatur yang mengurusi bidang tenaga kerja dan transmigrasi di Pemprov Riau tetap menggunakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.
“Nomenklatur di Pemprov Riau juga tidak akan berubah, karena sifatnya hanya koordinasi saja,” pungkas Taufiq.
Dengan demikian, Pemprov Riau tetap menjalankan fungsinya seperti biasa, tanpa perlu melakukan perubahan struktural dalam OPD meskipun ada penambahan kementerian di tingkat pusat.***Adv)