BERTUAHPOS.COM – Seorang pria berinisial MN (33), warga Tangkerang Labuai, Pekanbaru, berhasil diamankan oleh Polsek Limapuluh atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, VP (26).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah polisi mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Hari Priyambodo, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menusuk lengan korban menggunakan senjata tajam di atas Jembatan Siak IV pada Kamis, 26 September 2024,” ujar Kompol Bagus, Minggu 8 Desember 2024.
Insiden berawal ketika korban, VP, berada di rumah saudaranya di kawasan Rumbai Pesisir. Pelaku mendatangi lokasi bersama temannya menggunakan mobil.
Pelaku yang tengah emosi terlibat adu mulut dengan korban terkait laporan KDRT sebelumnya serta gugatan cerai yang diajukan korban di Pengadilan Agama.
“Dalam perjalanan menggunakan mobil, pelaku semakin emosi dan menusuk korban di lengan kiri sebanyak dua kali. Korban yang duduk di bagian belakang mobil sempat melindungi diri, tetapi pelaku mencoba menusuk perutnya. Beruntung, usaha itu digagalkan,” jelas Kompol Bagus.
Korban segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian melalui laporan polisi nomor LP/B/114/IX/2024 pada 30 September 2024.
Polisi, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tindakan itu dipicu oleh emosi yang tidak terkendali.
“Tes urine juga sudah dilakukan, hasilnya menunjukkan negatif narkotika,” tambah Kompol Bagus.
Korban yang mengalami luka tusukan telah mendapatkan perawatan medis. Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus KDRT untuk segera melapor. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Bagus.