BERTUAHPOS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan mulai membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 pada Selasa 10 Desember 2024 bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.
Pembahasan ini akan melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, mengungkapkan bahwa UMK Pekanbaru untuk tahun 2025 saat ini belum diusulkan karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
“Di Dewan Pengupahan itu ada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha juga. Jadi ada unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Sekarang UMP belum ditetapkan, jadi kita tunggu UMP dulu. Kemungkinan Senin besok UMP akan ditetapkan,” ujar Syamsuwir, Ahad 8 Desember 2024.
UMK Pekanbaru Dipastikan Lebih Tinggi dari UMP
Syamsuwir memastikan bahwa UMK Pekanbaru 2025 akan lebih tinggi dari UMP, sesuai aturan yang berlaku. Sebagai perbandingan, UMK Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.412.764, lebih besar dari UMP Riau yang mencapai Rp3.294.625.
“Jika memang UMK harus lebih besar dari UMP, maka UMK Pekanbaru dipastikan akan lebih besar dari UMP,” tegasnya.
Penetapan UMK tahun depan akan menggunakan formula terbaru sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Penetapan UMK 2025 menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025, di mana nilai kenaikan UMK adalah 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya,” jelas Syamsuwir.
Dengan perhitungan ini, UMK Pekanbaru 2025 diperkirakan akan meningkat sekitar Rp221.830 dari nilai UMK 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Pekanbaru.