BERTUAHPOS.COM — Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengatur secara teknis pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12%, namun tidak bertentangan dengan mekanisme Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah berlaku.
“Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat dan pelaku usaha,” kata Sekretaris Kemenko Ekonomi, Susiwijono Moegiarso, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dia menambahkan, PPnBM merupakan insentif untuk mendukung sektor-sektor yang berkontribusi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB), seperti properti, otomotif, dan industri padat karya.
Pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2024 harus mencapai 5,2% untuk menjaga stabilitas di atas angka 5%. Target tersebut kemungkinan besar akan tercapai jika melihat Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95%, walaupun melambat dari 5,05% pada kuartal sebelumnya.
“Kuartal I-2025 akan menjadi tantangan, mengingat transisi kelembagaan dan potensi keterlambatan pengeluaran pemerintah atau transfer ke daerah,” tambahnya.
Susiwijono Moegiarso, menjelaskan pemerintah sebenarnya telah mengatur jenis komoditas tertentu yang dikecualikan dari PPN. Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan atau Tidak Dipungut pada jenis barang dan jasa tertentu.
“Selama ini pengecualian sudah diatur di level PP (Peraturan Pemerintah). Presiden hanya meminta Menteri Keuangan memastikan pengaturan pengecualian tarif PPN 12% diterapkan dengan selektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan terkait perubahan PPN dari skema tarif tunggal menjadi multitarif akan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pekan depan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, juga mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan diterapkan secara selektif, hanya pada barang tertentu yang tergolong mewah dan sudah dikenai PPnBM.
“Kami akan mengikuti amanat undang-undang bahwa PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tetapi hanya untuk barang yang masuk kategori mewah,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Kamis, 5 Desember 2024.
Rencana kenaikan PPN ini menuai protes karena dianggap berpotensi membebani masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Dengan kebijakan selektif, PPN 12% hanya akan diberlakukan pada barang-barang tertentu, terutama yang tergolong barang mewah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.***