BERTUAHPOS.COM — Sepasang suami istri berinisial AM (34) dan YPD (37) ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan dilakukan di Jalan Air Dingin, Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat 15 November 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,7 gram sabu, 13,75 gram pil ekstasi, dan sebuah timbangan digital.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, kita memerintahkan Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, untuk menyelidiki kebenaran laporan itu,” ujar Kombes Manang pada Selasa 19 November 2024.
Dalam penyelidikan, petugas menggunakan metode undercover buy. Setelah kesepakatan dibuat, pelaku AM dan istrinya YPD ditemui di pinggir Jalan Air Dingin, tempat penangkapan dilakukan.
“Saat itu, terduga pelaku AM bersama istrinya YPD. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu di kantong celana AM,” jelas Kombes Manang.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan petugas keamanan setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa pil ekstasi dan timbangan digital.
Hasil pemeriksaan pasangan suami istri ini menunjukkan bahwa AM merupakan residivis kasus serupa, sementara istrinya YPD diketahui baru pertama kali terlibat.
“Kedua pelaku telah kami bawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Manang.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kombes Manang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Kini, AM dan YPD harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Narkotika.