BERTUAHPOS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru untuk meninjau kembali jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin 18 November 2024.
Zulfahmi mengungkapkan bahwa peninjauan ulang diperlukan setelah munculnya aksi protes dari masyarakat terhadap THM Heaven Two yang berlokasi di Kecamatan Binawidya.
Warga menolak keberadaan tempat hiburan tersebut karena aktivitasnya sering menimbulkan kebisingan di luar jam operasional yang telah ditetapkan, serta dugaan pelanggaran perizinan oleh pengelola, PT Ryan Putra Anugrah.
“Saat ini, jam operasional THM diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, yang membatasi operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun, aturan ini mungkin tidak lagi relevan dengan kondisi Pekanbaru sebagai kota metropolitan dan pusat jasa,” kata Zulfahmi.
Ia menyarankan agar jam operasional THM diperpanjang hingga tengah malam untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota.
“Kami sampaikan kepada Komisi I, mungkin perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang jam operasional hingga pukul 00.00 WIB. Kalau hanya sampai pukul 22.00 WIB, memang agak riskan bagi operasional tempat hiburan malam,” ujarnya.
Meski demikian, Zulfahmi menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan DPRD Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ia berharap, jika ada revisi terhadap Perda tersebut, maka penegakan aturan bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
“Tentunya ini tergantung pada kebijakan Komisi I dan Pemko Pekanbaru, apakah akan tetap memberlakukan perda lama atau melakukan penyesuaian. Kami hanya menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait aksi protes masyarakat terhadap THM Heaven Two, Zulfahmi menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan memberikan pembinaan kepada manajemen tempat hiburan tersebut. THM ini diketahui berada di RW 02, Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya.
“Kami sudah turun ke lokasi dan meminta manajemen untuk mematuhi perizinan yang ada. Mereka harus menyesuaikan operasional dengan izin yang telah diberikan, dan tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas Zulfahmi.