BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menjumpai ada gudang sembako menyimpan minuman beralkohol di Jalan Jenderal, Pekanbaru. Padahal gudang tersebut hanya diperuntukkan untuk menyimpan bahan kebutuhan pokok saja.
Â
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Saat sidak tadi dijumpai ada miras yang ditumpuk dengan snack,” katanya Selasa (10/03/2015).
Â
Lalu pihaknya mempertanyakan mengenai surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, pihak gudang beralih pemilik sedang sakit berobat ke luar negeri. Karyawan gudang mengatakan miras tersebut didapat dari distributor yang mengantarkan langsung. “Kita tanya, mereka tidak bisa kasih tunjuk SIUP MB. Dan Barang bukti sudah diangkut sama Satpol PP, kita minta mereka dan  distributor datang ke kantor,” sebutnya.
Â
Tadi siang, pihaknya bersama BPTPM, dinas apariwisata, Satpol PP Â menemani anggota DPRD Pekanbaru laksanakan sidak ke tiga lokasi. Yakni gudang jalan Jendral, jalan Kenanga dan Pasar buah.
Â
Selain diduga menjual minuman keras ilegal, izin gudang tersebut tidak sesuai. “Jadi pernah ada izin gudang yang dikeluarkan disperindag hanya untuk tiga pintu, ternyata di lapangan kita lihat ada tujuh,” tuturnya.
Â
Untuk itu pihaknya telah memangil pemilik gudang dan distributor minuman beralkohol agar dapat menyampaikan penjelasan atas temuan tersebut.
Â
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian membenarkan pihaknya mengamankan barang bukti minuman keras jenis bir hitam dan putih. “Benar, tadi kita dapatkan saat sidak bersama Disperindag, BPTPM dan DPRD Pekanbaru,” sebutnya.
Â
Masih kata Zul, pihaknya menyerahkan ke dinas terkait untuk memproses pemilik gudang yang juga menyimpan miras. “Kita tunggu intruksi saja lagi, pemilik gudang dan pendistributor miras sudah dipanggil ke Disperindag,” tutupnya. (riki)