BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini sedang mencari solusi terkait penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Langkah ini diambil seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan pegawai honorer dan non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru diminta untuk segera melakukan perencanaan yang matang mengenai nasib THL ke depannya.
“Kami sedang mempertimbangkan beberapa opsi untuk THL ini,” ungkap Indra Pomi, Jumat 9 Agustus 2024.
Ia juga menambahkan bahwa ada kemungkinan THL akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau bahkan diswastakan.
“Mungkin nanti jalan keluarnya pertama, misalnya THL ini akan berubah menjadi outsourcing, atau mungkin akan kita swastanisasi dan lain-lain. Dan bisa jadi ditempatkan di BUMD-BUMD yang ada di Kota Pekanbaru,” jelas Indra.
Rencana penghapusan THL ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pejabat pembinaan kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Sanksi akan dikenakan bagi pejabat yang melanggar aturan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pegawai non-ASN di pemerintahan, termasuk THL, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apapun selain pegawai ASN.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, jumlah THL di Pemko Pekanbaru tercatat sekitar 8.900 orang. Namun, jumlah tersebut kemungkinan telah berkurang mengingat beberapa di antaranya telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).