BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Riau hari ini, 5 Agustus 2024.
Muflihun diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) pada periode 2020-2021.
“Jika panggilan kedua, tanggal 5 Agustus, ia tidak bisa hadir, kita lakukan upaya paksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. pada Kamis, 1 Agustus lalu.
Muflihun sebelumnya tidak menghadiri panggilan Polda Riau yang pertama pada 30 Juli 2024 dengan alasan keluarga. Ia dijadwalkan untuk kembali diperiksa hari ini 5 Agustus 2024.
Dalam penyelidikan ini, Polda Riau mengungkap adanya 35.836 tiket perjalanan yang terindikasi fiktif. Polda Riau akan melakukan verifikasi ulang dengan pihak maskapai.
“Dari proses penyidikan, jumlah SPJ luar daerah TA 2020-2021 yang fiktif sebanyak 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” jelas Nasriadi.
Sampai saat ini, 102 orang saksi telah dimintai keterangan dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah.
“Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah,” jelas Nasriadi.
Nasriadi menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan. Pejabat yang sudah diperiksa antara lain PA Sekwan 2019-2020, Kaharudin, sebelum Muflihun.
“Rincian dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK lima orang, THL atau honorer tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang, dan Kasubag Verifikasi satu orang,” tambahnya.
“Saya tegaskan, pemanggilan kepada saudara Muflihun bukan politisasi. Ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini sudah sejak tahun sebelumnya kita lakukan,” pungkasnya.
Kepolisian meminta semua pihak terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 agar memberikan keterangan dan hadir saat dipanggil penyidik Polda Riau.