BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan bahwa Ranperda KTR menjadi langkah penting untuk memastikan kesehatan masyarakat Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kota Pekanbaru, yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Langkah ini diambil untuk mengatasi risiko tinggi penyakit paru obstruktif kronik yang dihadapi sebagian besar penduduk kota.
Sebab hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru melalui 21 UPT Puskesmas, 60 persen masyarakat berisiko terkena penyakit paru.
“Dari hasil screening yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melalui 21 UPT Puskesmas, ditemukan bahwa sekitar 60 persen masyarakat berisiko terkena penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan oleh merokok,” kata Indra pada Jumat 19 Juli 2024.
Indra juga menyoroti prevalensi perokok aktif dalam kelompok usia tertentu di Pekanbaru. “Kelompok umur 30-40 tahun memiliki tingkat kecenderungan merokok yang cukup tinggi. Persentase perokok di usia tersebut bahkan mencapai 33 persen,” tambahnya.
Ranperda KTR ini mengatur berbagai langkah untuk mengurangi kebiasaan merokok di Kota Pekanbaru, termasuk penyuluhan mengenai bahaya rokok kepada masyarakat dan penyediaan fasilitas konseling untuk membantu individu dalam berhenti merokok.
“Dalam implementasi KTR, kolaborasi dari multi-stakeholder sangat diperlukan. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang menjadi tanggung jawabnya serta memberlakukan teguran dan sanksi bagi pelanggar aturan,” jelas Indra.
Pemko Pekanbaru juga mengamanatkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam mendukung upaya ini.
“Setiap individu di Pekanbaru diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan penyuluhan mengenai dampak negatif rokok kepada sesama warga,” tutupnya.