BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Segamai Kabupaten Pelalawan memohon dengan sangat agar Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mau bermurah hati dan segera memberikan hak pengelolaan hutan desa di Desa Segamai dan Serapung, Kabupaten Pelalawan.
“Kalau tidak, perjuangan masyarakat selama 5 tahun akan sia-isa,” ujarnya dan konfrensi pers, Rabu (04/03/2015).
Menurut cerita Edi, bukan mudah mereka memberikan penyadaran kepada masyarakt untuk menjaga sisa hutan di desa mereka. Padahal hingga saat ini di Kabupaten Pelalawan hampir 80 persen hutan sudah dikuasi oleh HTI dan perkebunan. Edi yang mewakili masyarakat Desa Segamai sudah berusaha untuk mencoba melakukan prosedur dan alur birokrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tahun 2008 bersama-sama masyarakat untuk diusulkan agar kawasan ini menjadi Hutan Desa. Ditahun 2010 barulah mereka dapat rekomendasi dari Bupati Pelalawan M Haris bahwa Hutan Desa di Desa Segamai ini seluar 2.200 hektar. Setelah dapat SK dari Kementerian Kehutanan, rupanya ‘nyangkut’ proses penandatangannya di gubernur Riau.
“Mengapa sampai detik-detik akhir ini gubri belum juga menandatangani. Padahal semua prosedur sudah kami lakukan. Hanya sisa 4 hari,” ujarnya.
Kalau ini juga tidak ditandatangani maka SK yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan akan hangus dengan sendirinya. Padahal dalam peraturan gubernur Riau tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Hak Pengelola Hutan Desa di pasal 12 Dalam hal permohonan HPHD yang memenuhi persaratan, Gubernur Riau menerbitkan HPHD melalui BP2T Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ini tidak ditandatangani Plt Gubri dalam jangka waktu 4 hari ini, maka habislah semua perjuangan masyarakat,” katanya.
Kalau Gubri juga tidak melakukan penandatanganan HPHD menjelang tanggal 8 April ini. Kami akan sangan kecewa yang tidak pro terhadap masyaralat dan lingkungan yang sudah berjuang untuk mempertahankan hutan.
“Kami tidak jamin hutan itu bisa bertahan dalam jangka panjang. Harapan untuk anak cucu, juga habis. 4 hari inilah sisa jangka waktunya,” ujarnya.
Ada semacam bentuk ketidakadilan yang dilakukan Pemporov Riau dalam sistem pengelolaan hutan. Buktinya, wilayah pengelolaan hutan yang besar bisa dikuasi oleh perusahaan. Sementara penyediaan hutan untuk masyarakat sama sekali tidak diberi kesempatan. (melba)