BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 58,53 persen warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Riau merupakan terpidana kasus narkotika.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam konferensi pers di Pekanbaru.
“Jumlah terpidana narkoba saat ini sebanyak 8.173 orang, ditambah 549 orang pengguna. Jumlah itu berbeda jauh dari kasus lainnya, seperti terpidana korupsi yang hanya 204 napi, 62 napi kasus illegal logging, 50 kasus human trafficking, 3 napi pencucian uang, dan 1 napi kasus illegal fishing,” jelas Budi.
Budi juga memaparkan bahwa total warga binaan di seluruh Riau saat ini mencapai 14.834 napi, melebihi kapasitas lapas yang hanya mampu menampung 4.445 napi.
“Over kapasitas sebanyak 326 persen,” tambahnya.
Peredaran narkoba di Riau yang semakin memprihatinkan menjadi perhatian khusus, bahkan di dalam penjara masih ada napi yang mengendalikan peredaran narkoba.
“Kita tidak bisa pungkiri bahwa ada saja cara yang dilakukan untuk memuluskan aksinya. Bahkan setiap razia hampir selalu ditemukan telepon genggam dan barang-barang lainnya,” ungkap Budi.
Selain itu, Budi juga mengakui keterlibatan pegawai dalam kasus narkoba.
“Sejak awal tahun 2024, ada dua pegawai yang kita usulkan untuk dipecat karena kasusnya sudah inkrah,” katanya.
Di tengah berbagai polemik, Budi menegaskan bahwa pihaknya terus membenahi fasilitas di lapas-lapas.
“Saat ini, ada 11 klinik di lapas yang sudah memiliki akreditasi paripurna. Selain itu, terkait remisi, total sudah 9.038 warga binaan yang diberi remisi saat hari besar keagamaan, karena sakit berkepanjangan, dan juga karena lansia,” pungkasnya.