BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Riau mewanti-wanti penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Pengawasan ini mencakup seluruh tingkatan pendidikan di Provinsi Riau, mulai dari MI/MTS/MA hingga SD/SMP/SMA.
Sebagai langkah awal, Ombudsman Riau telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Koordinasi ini bertujuan mempersiapkan pelaksanaan PPDB serta memperkuat focal point untuk mempercepat tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat.
“Monitoring juga dilakukan sekaligus untuk meminta informasi terbaru terkait dengan persiapan pelaksanaan PPDB yang sedang berlangsung,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang Pratama, pada Rabu 25 Juni 2024.
Tahap awal monitoring sudah dilaksanakan oleh Ombudsman di beberapa sekolah negeri dan swasta yang ada di Pekanbaru.
Metode monitoring ini mencakup wawancara dengan calon wali murid, panitia PPDB, kepala sekolah serta kepala madrasah.
Hasil monitoring akan dievaluasi di tingkat perwakilan Riau dan dikirimkan ke Ombudsman RI untuk evaluasi nasional.
“Berdasarkan hasil pengawasan PPDB tahun sebelumnya, ada beberapa kendala pada tahap pelaksanaan PPDB yang sering terjadi seperti aplikasi yang sering eror, data calon peserta didik yang hilang atau terlempar ke sekolah lain, dan lambatnya proses verifikasi,” tutur Bambang.
Selain itu, terdapat potensi pelanggaran PPDB seperti penambahan jumlah rombongan belajar, jalur penerimaan tidak sesuai ketentuan, serta praktik pungutan liar (Pungli) oleh oknum panitia PPDB.
Bambang Pratama menghimbau agar para calon murid dan wali murid memberanikan diri melaporkan kendala atau pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PPDB ke Ombudsman RI Riau.
Untuk memudahkan pelaporan, Ombudsman Riau telah membuka posko pengaduan sejak April 2023.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui telepon di nomor (0761) 888100, melalui WhatsApp pengaduan di nomor 0811-9533-737, melalui e-mail di riau@ombudsman.go.id atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau,” jelasnya.
Ombudsman berharap pelaksanaan PPDB di Riau tahun ini bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bambang juga mengimbau agar panitia penyelenggara PPDB mematuhi segala ketentuan yang ada, baik itu Permendikbud No 1 Tahun 2021, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023, dan juga Juknis yang telah ditetapkan.
“Sehingga potensi-potensi pelanggaran atau maladministrasi tidak terjadi dalam pelaksanaan PPDB tahun ini,” tutupnya.