BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Oknum juru parkir (jukir) dilarang keras mengutip tarif parkir di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Larangan ini termasuk pengutipan di area ATM maupun ritel yang berada di dalam area SPBU. Hal ini ditegaskan oleh Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.
“Ritel yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas bagi pelanggan SPBU, tidak boleh ada jukir,” ujar Radinal, Kamis 16 Mei 2024.
Radinal mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir di area SPBU. Ia juga meminta warga melaporkan jika menemukan adanya jukir yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada pengendara agar jangan memberikan uang parkir di area SPBU,” tegasnya.
Menurut Radinal, Dishub Kota Pekanbaru melarang jukir beroperasi di area SPBU karena lokasi tersebut bukan bagian dari tepi jalan umum. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas oknum jukir yang nekat memungut parkir di SPBU.
“Jika masih ada ditemukan jukir yang bertugas meminta uang parkir di dalam area SPBU, kami pastikan akan langsung ditindak tegas,” ujarnya.
Personel UPT Perparkiran terus melakukan patroli jukir mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Patroli ini bertujuan untuk mengecek kepatuhan parkir kendaraan serta memeriksa kinerja dan identitas jukir.
Larangan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pelanggan SPBU. Dishub Pekanbaru berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelayanan optimal bagi masyarakat di area publik.