BERTUAHPOS.COM – Pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Menurut Mahfud, rencana tersebut sempat ia tolak saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024.
Salah satu poin yang menjadi fokus penolakan Mahfud adalah rencana aturan peralihan Pasal 87 UU MK, yang dianggapnya dapat mengganggu independensi hakim konstitusi yang tengah menjabat.
Kritik ini dilayangkan Mahfud MD lewat akun sosial media Instagramnya, Rabu, 15 Mei 2024.
“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya UU ini, maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya [Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung],” katanya.
“Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa mengganggu independensi hakim MK.”
Mahfud juga menilai usulan revisi UU MK ini janggal karena muncul menjelang Pemilu 2024. Dia mengkhawatirkan UU ini akan menyandera para hakim konstitusi yang harus memutuskan sejumlah uji materi UU Pemilu dan sengketa hasil Pemilu.
Hakim yang berasal dari pemilihan presiden berpotensi tidak independen karena harus terus mendapat persetujuan presiden untuk tetap menjadi Hakim Konstitusi, demikian pula hakim MK yang berasal dari pemilihan di Mahkamah Agung dan DPR.
Meski begitu, Mahfud menyebut bahwa pembahasan revisi UU MK oleh pemerintah dan DPR adalah wajar dan sah. Kedua lembaga tersebut memang memiliki kewenangan menyusun perundang-undangan.
“Namun, ada banyak hal positif dan negatif yang muncul bersamaan dengan pembahasan revisi UU MK,” katanya.
Salah satu contohnya, jika aturan peralihan Pasal 78 benar-benar disahkan, sejumlah hakim harus terus meminta dan mendapatkan persetujuan lembaga pengusul setiap tahun.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, misalnya, harus mendapat persetujuan presiden tiap tahun.
Saldi baru menjabat selama 7 tahun, sementara Enny baru akan menjabat 6 tahun pada Agustus mendatang.
Aturan peralihan juga akan menyandera Ketua MK Suhartoyo yang harus mendapat persetujuan Ketua MA. Suhartoyo sudah menjabat sebagai hakim konstitusi selama 9 tahun.
Mereka dapat tetap bertugas hingga berakhirnya masa Surat Keputusan (SK), namun bisa saja ketiga hakim MK tersebut langsung diganti.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati revisi keempat UU MK untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan membawa RUU MK ke paripurna diambil dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Tidak hanya rapat yang digelar tertutup, rapat tersebut juga diadakan di luar masa persidangan DPR, atau saat DPR masih dalam masa reses yang seharusnya dimanfaatkan oleh anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.***