BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memulai proses penerimaan syarat dan dukungan bagi bakal calon independen Gubernur Riau (Gubri) sejak tanggal 8 Mei 2024.
Proses penerimaan syarat dan dukungan ini dijadwalkan berlangsung hingga 12 Mei 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, syarat dukungan calon perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
“Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Hal ini sesuai dengan kondisi Provinsi Riau yang jumlah DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 4.732.174 pemilih,” ujar Nahrawi pada Senin 6 Mei 2024.
Nahrawi menegaskan bahwa seorang calon perseorangan atau independen harus memperoleh dukungan minimal 402.235 KTP dari masyarakat Riau yang tersebar di minimal 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau jika ingin maju di Pilgub Riau 2024.
“Tersedia pula helpdesk untuk penerimaan syarat minimal dukungan dan layanan konsultasi pemenuhan syarat minimal dukungan, yang buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif calon perseorangan dalam memperkaya demokrasi di Riau serta memberikan opsi lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.
“KPU Riau mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mengawasi dan mendukung jalannya proses ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Nahrawi.