BERTUAHPOS.COM – Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meyakini bahwa dalam persidangan pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada petitum yang ingin dibuktikan.
Ketua Tim Hukum PDIP, Prof. Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan. KPU diduga tidak melaksanakan atau melakukan upaya pembiaran.
Gayus menyatakan bahwa jika hal tersebut terbukti dalam persidangan, pihaknya akan memohon agar capres dan cawapres yang terkait tidak dilantik.
“Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres yang disebut berdasarkan temuan persidangan apakah telah melaksanakan tugas negara yang merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik,” ujarnya, usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus menyadari bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan untuk dilantik.
Namun, ia berpendapat bahwa rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa memiliki sikap untuk tidak melantik.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) itu percaya pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersoalkan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.
Namun, mereka meminta agar PTUN mengadili apakah KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.
Sidang perdana ini digelar secara tertutup selama kurang lebih 60 menit. Sidang berlangsung di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat dalam sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.***