BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) telah melakukan langkah strategis dengan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) bersama beberapa lembaga terkait guna meningkatkan pengelolaan wakaf dan penatausahaan harta benda wakaf di wilayah tersebut, Jumat, 5 Januari 2024. Kerjasama ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan administrasi yang terkait dengan harta benda wakaf di Provinsi Riau.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pemprov Riau dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, serta Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau. Acara tersebut berlangsung pada Jumat, 5 Januari, di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Pekanbaru.
Gubernur Riau, Edy Nasution, menyampaikan bahwa salah satu alasan dilakukannya kerjasama tersebut adalah karena adanya permasalahan administrasi terkait harta benda wakaf di Riau, termasuk tuntutan dari generasi penerus terhadap penatausahaan harta benda wakaf.
“Hal ini karena ada beberapa persoalan terhadap masalah pengurusan administrasi, karena banyak sekali yang digugat oleh generasi penerus, padahal sebenarnya, orang tua mereka ini sudah menganggap selesai. Sehingga kondisi tersebut jika tidak diambil sebuah langkah, maka ini ke depan akan menjadi persoalan yang serius,” ucapnya.
Edy Natar juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2023, sudah tercatat lebih dari 45 gugatan terkait tanah wakaf di Pengadilan Agama Pekanbaru, di mana 16 di antaranya telah masuk ke pengadilan tinggi Pekanbaru.
“Artinya kasus-kasus ini muncul dan ini akan terus muncul seiring berjalannya waktu, dan ini tentu menjadi tantangan serius kita semua. Kita perlu membangun kesadaran bersama untuk menjaga supaya aset umat dengan penguatan legalitas dan penatausahaan tanah penting untuk mendampingi penyelesaian sengketa tanah,” jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Riau menyatakan bahwa momentum ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kemajuan yang berkelanjutan di Provinsi Riau. Dengan demikian, pengelolaan wakaf di Provinsi Riau dapat dilakukan dengan lebih baik.
“Inilah perlunya kenapa tadi enam unsur ini bersama-sama di sini untuk melakukan sebuah penandatanganan nota kesepakatan bersama, agar ke depan apa yang sudah kita identifikasi dan itu jelas merupakan satu persoalan dapat diselesaikan. Ini merupakan sebuah momen terbaik yang harapannya nanti ke depan terkait dengan segala persoalan wakaf yang ada di Riau bisa lebih baik,” katanya.***(adv)