BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pedagang emas di Pekanbaru, Riau, bernama Eva Novita (43), menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 3,7 miliar oleh seorang pelaku bernama Yang Arestya Putri alias Yang (33 tahun).
Pelaku mengaku menjual emas antam 24 karat kepada pedagang emas di Pekanbaru melalui aplikasi WhatsApp, namun setelah uang ditransfer emas yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh Eva.
“Korban kemudian mentransfer uang sebanyak 5 kali ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 miliar dan 1 kali transfer ke rekening lain milik pelaku,” ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yang sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Jumat, 24 Februari 2024.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tegas Kompol Jorminal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pedagang emas untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mentransfer uang, mengingat modus penipuan semacam ini dapat merugikan banyak pihak.