BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.
Revisi tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam berbagai aspek.
“Kita usulkan lagi tahun ini, sekarang NA (naskah akademik) dengan draftnya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan habis puasa ini kita sudah ajukan ke Bapemperda untuk dibahas,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, pada Kamis 7 Maret 2024.
Edi menjelaskan bahwa revisi tersebut mencakup beberapa poin penting terkait jam operasional dan lokalitas tempat hiburan.
Salah satu poin yang ditekankan adalah koreksi jam operasional tempat hiburan serta melokalisasi tempat hiburan.
“Perda nomor 3 itu agak rancu, jarak 1000 meter dari pusat pendidikan dan rumah ibadah tidak boleh ada tempat hiburan. Tapi sekarang banyak yang seperti itu, karena kenapa dia ada di komplek pertokoan, walaupun 1000 meter dari masjid, dia berada di komplek pertokoan, ada di komplek perhotelan, atau merupakan fasilitas hotel,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang untuk memastikan revisi tersebut memberikan kejelasan hukum.
Sebelumnya, mereka juga akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai elemen masyarakat.
“Sebelum itu kita akan FGD dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan semua elemen,” ucapnya.
Meskipun diharapkan pembahasan Perda Hiburan Umum dapat diselesaikan dalam satu tahun, jika tidak memungkinkan, kemungkinan besar revisi tersebut akan diulang pada tahun depan.
“Kalau tak bisa, ya mau tak mau kemungkinan diulang lagi tahun depan,” pungkasnya.