BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno tidak sependapat bahwa label sekolah internasional hanya dijadikan sebagai daya tarik pengelola untuk menggaet keuntungan besar.
“Ndaklah, itukan tergantung orang melihatnya,” ujarnya kepada bertuahpos.com saat ditemui di kantornya, Rabu (18/02/2015).
Dia menilai, tujuan utama sekolah internasional itu tetap pada pendidikan. Setidaknya sekolah dalam negeri khususnya di Riau, bisa mencontoh mutu pendidikan yang diterapkan pada sekolah internasional. Pola pikir ini mestinya harus diubah. Mutu pendidikan di sekolah internasional tetap akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
“Jadi wajar saja mereka bayar mahal, mutu pendidikannya bagus,” tambahnya.
Hal lain yang perlu dipertegas adalah sistem budaya belajar asing perlu diterapkan pada sekolah dalam negeri. Tingkat keaktifan yang tinggi, mampu menjadikan mutu kualitas pendidikan baik.
“Itu dari sisi positif yang kita lihat,” sambungnya. Sebagian besar orang tua berani menitipkan anaknya untuk bayar mahal, dalam rangka mempersiapkan anaknya untuk ditempatkan pada sekolah luar negeri. Cara seperti ini, Disdik tentunya mendorong kearah perbaikan tersebut.
“Makanya jangan kerjasama perorangan. Tapi kerjasama lembaga pendidikan dengan pemerintah,” kata Dwi.
Di Riau, secara umum, sambung Dwi jumlah sekolah internasional tidak lebih dari 10 lembaga untuk level SMA. Sedangkan level SMP ada 3 sekolah. “Level PAUD juga ada,” imbuhnya.
Tak cukup soal nama, pemerintah juga memperketat pendirian sekolah-sekolah sejenis SPK. Yayasan swasta yang ingin mendirikan SPK harus memiliki modal sekolah swasta berkurikulum nasional dan terakreditasi A. Akreditasi A merupakan bukti sekolah memenuhi delapan standar sekolah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Lembaga pendidikan dari luar negeri yang akan diajak bekerja sama juga harus berakreditasi A.
Akreditasi tersebut berdasarkan delapan standar satuan pendidikan yang disebutkan dalam UU Sisdiknas, di antaranya bangunan, alat dan kelengkapan, serta tenaga pengajar. Standar intinya tetap proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual. (melba)