BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan narapidana berinisial RSS alias Rizky (32) yang melakukan aksi penipuan terhadap seorang wanita melalui media sosial.
Narapidana yang melakukan penipuan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban hingga senilai Rp38 juta.
“Saat ini pelaku RSS alias Rizky sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasubdi V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, Senin 26 Februari 2024.
Menurut Kompol Fajri, pengungkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima laporan penipuan yang dialami korban DS.
Korban DS berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan Bumble dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
“Pelaku mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabuhi korban, yang akhirnya mengalami kerugian Rp38 juta,” terang Fajri.
Setelah kecurigaan timbul, korban membuat laporan kepolisian, dan berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku, yang merupakan salah satu warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru, berhasil diamankan.
“Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” tambah Fajri.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, akun aplikasi kencan, akun rekening, dan barang bukti elektronik lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP,” tutup Fajri.