BERTUAHPOS.COM, SIAK – Bupati Siak Drs Syamsuar MSi, Selasa (10/2/2015) menyampaikan delapan ranperda Kabupaten Siak tahun 2015. Salah satunya adalah mengajukan Ranperda bantuan hukum terhadap warga miskin.
Â
Hal itu disampaikan sesuai dengan Undang-undang Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, negara mengakui dan melindungi setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan hukum, jaminan perlindungan dan kepastian hukun yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak bantuan atas hukum.
Â
“Pemberian bantuan hukum kepada warga negara selama ini dirasakan belum menyentuh orang atau kelompok warga miskin. Padahal mereka in membutuhkan adanya bantuan hukum. Sehingga mereka merasa kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak konstitusional mereka sebagai warga negara,” kata Syamsuar.
Â
Ditambahkannya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya bagi warga miskin yang diselenggarakan berdasarkan UU No 06 Tahun 2011. Yang isinya tentang bantuan hukum merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum.Â
Â
Dimana negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak azasi setiap warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Â
“Dalam rangka mewujudkan itu di Kabupaten Siak, Pemkab Siak telah menyampaikan ranperda yang diharapkan dapat memberikan bantuan hukum sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga miskin,” tandasnya. (syawal)
Â
Â