BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang mewacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Â
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menilai jika NJOP dihapuskan karena dinilai sudah tidak efektif lagi, harus dicarikan solusi. Dampak atau akibat yang ditimbulkan juga harus dipertimbangkan.
Â
“Yang menjadi masalah sekarang adalah usulan pemerintahan pusat tersebut akan memberatkan pemerintah daerah. Kalau sampai dihapuskan pajak tersebut akan membuat daerah akan kehilangan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PBB dan BPHTB,” jelasnya, Rabu (4/2/2015).
Â
Maka dari itu sebelum kebijakan dibuat maka harus dikaji, apa dampak dan solusinya. Kalau memang harus dikurangi, bagaimana kompensasi dari Pemerintah pusat. Seharusnya kebijakan akan menguntungkan masyarakat telebih lagi untuk investasi.
Â
“Karena pembayaran pajak setiap tahun membuat harga perolehan tanah menjadi lebih mahal dan pada akhirnya membebankan masyarakat,” tutupnya. (iqbal)
Â