BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Organisasi Angkutan Darat (Organda) pusat telah menetapkan penurunan tarif angkutan sebesar lima persen dari tarif normal. Ketetapan ini berlaku dan diaplikasikan kepada seluruh daerah di Indonesia.
Â
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Ir Syafril, Senin (26/01/2015) mengimbau kepada masyarakat untuk berani komplain apabila supir angkutan  tidak menerapkannya.
Â
“Tidak boleh itu, kalau masih ada supir angkutan yang masih menggunakan tarif lama bisa komplain baik ke supirnya. Jika tidak mau ya jangan bayar,” ujar Syafril.
Â
Untuk itu lanjut Syafril masyarakat juga diharapkan bisa mengawasinya bersama-sama untuk tarif angkutan tersebut. Sebagaimana diketahui, Ketua Organda Pekanbaru Syaiful Alam mengatakan bahwa penurunan tarif akan disesuaikan dengan instruksi di organda pusat yakni sebesar lima persen. (iqbal)