BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masyarakat Peduli Api atau MPA di Riau harusnya digaji secara profesional oleh pemerintah.
Selama ini, MPA di Riau menjadi ujung tombak dalam upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Namun secara hak, kecenderungan dari mereka yang tergabung dalam MPA di Riau justru tidak dibayar secara profesional.
Kondisi ini tentunya akan berdampak terhadap tidak optimalnya upaya pengendalian Karhutla di daerah.
Baca:
Gubri Pertegas Karhutla di Area Perusahaan Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
“Dari pengalaman saya yang berjumpa langsung dengan MPA itu. Memang masalah yang mereka hadapi di lapangan sangat kompleks,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto belum lama ini.
Dia menyebut, MPA merupakan pihak yang paling terdampak langsung terhadap efek negatif Karhutla, karena mereka langsung turun ke lokasi kebakaran untuk ikut memadamkan api.
Sementara di sisi lain, mereka merasa hak-haknya tidak terpenuhi.
Baca:
“Sebagian besar keluhan mereka itu. Mereka merasa hak-hak mereka tidak dapat, dan ini menjadi kendala bagi pemerintah dalam upaya pengendalian Karhutla,” tuturnya.
Haedianto menyebut, memang ada dana operasional yang dikucurkan untuk kegiatan penanganan Karhutla di lapangan.
Namun, secara profesional belum terlaksana. “Karena mereka perlu honor. Di beberapa daerah memang ada honor untuk MPA itu diambil dari anggaran dana desa (ADD), tapi tidak semua daerah di Riau ini yang melakukan pola seperti itu,” tuturnya.
Hardianto menyebut, ke depannya, pemerintah haru fair terhadap kondisi seperti. Satu sisi pemerintah membutuhkan tenaga masyarakat untuk penanganan Karhutla melalui wadah MPA, namun di sisi lain, hak-hak mereka tidak terjamin secara profesional.
“Hak-hak mereka harus dipersiapkan,” tuturnya.
Baca:
Kepala BNPB Ungkap Fakta Ini, Riau Bebas Asap 3 Tahun Berturut-Turut Bukan Karena Penangananya Baik
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar berpendapat bahwa hal semacam ini boleh saja diusulkan, jika memang menyangkut pada optimalisasi kinerja MPA di lapangan.
Namun, kata dia, terkait honor yang seharusnya dibayarkan secara profesional kepada MPA adalah tanggung jawab dari pemerintah kabupaten kota, bukan provinsi.
“Itu tugas kabupaten kota, kami di provinsi hanya bisa mendorong jika memang pola seperti itu layak untuk diberlakukan,” tuturnya.***