BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pola korupsi di daerah memang tak jauh-jauh dari APBD. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus proyek bermasalah di Riau saat ini.
Terbaru, soal kasus dugaan proyek pembangunan payung elektrik di Masjid An Nur, Pekanbaru.
Pemprov Riau sudah meminta kepada Inspektorat untuk sesegera mungkin melakukan audit terhadap beberapa proyek pembangunan yang dia sebut mangkrak. Termasuk proyek payung elektrik tersebut.
“Audit perlu disegerakan supaya kita tahu apa masalahnya, dan apa tindakan selanjutnya yang harus dilakukan,” katanya saat meninjau beberapa proyek pembangunan milik Pemprov Riau di Pekanbaru, pada 5 Mei 2023.
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, salah satu celah korupsi yang banyak menjerat pejabat di daerah yakni lewat APBD, melalui proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.
“Ya, salah satu ceruk korupsi di pemda adalah korupsi APBD melalui pengadaan barang dan jasa. Bentuknya macam-macam,” kata Koordinator Fitra Riau Triono Hadi kepada Bertuahpos.com, Sabtu, 06 Mei 2023.
Data-data dari penegak hukum, kata dia, telah banyak mengungkap berbagai modus, markup, suap, pada akhirnya mengurangi kualitas proyek yang dikerjakan.
Dalam hal ini, termasuk pada kasus yang tengah heboh soal proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An Nur, Pekanbaru, yang didiga bermasalah akibat menggunakan tenaga ahli palsu.
Kualitas dari pembangunan yang seharusnya bagus, menjadi tak bagus. Bahkan ada banyak proyek pemerintah daerah yang mangkrak hingga bertahun-tahun.
“Akhirnya mengurangi kualitas proyek yang kerjakan, tak selesai dengan baik, bahkan mangkrak,” ucapnya.
Tri melihat, semua itu terjadi karena memang ruang untuk pejabat melakukan tindak korupsi masih sangat lebar di sektor pengadaan barang dan jasa.
Masalah ini seharunya jadi bahan evaluasi. Selama ini pemerintah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, penandatanganan fakta integritas dilakukan di mana-mana, namun ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi semakin terbuka lebar.
“Kalau saya lihat, strategi pencegahan korupsi sejauh ini belum efektif. Pengakuan Sekda itu adalah gaya baru yang terang-terangan sebagai bentuk pengawasan internal Pemda dalam mencegah korupsi kedepanya.
Ke depan, Tri berharap ada banyak pejabat yang punya kuasa di daerah untuk lebih berani membongkar proyek-proyek yang memang sekiranya bermasalah. Hal ini agar celah-celah korupsi bisa semakin dipersempit dan aparat penegak hukum harus segera memproses.
“Sebaiknya diperlukan banyak lagi pejabat/birokrat yang membuka jika ada proyek bermasalah. APH harus gerak cepat, dan tindak tegas pelaku korupsi,” tuturnya.***