BERTUAHPOS.COM — Pihak Kejati dan Inspektorat Provinsi Riau tengah melakukan koordinasi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An Nur, Pekanbaru.
Proyek ini diduga bermasalah karena menggunakan tenaga ahli palsu, dan hingga kini pembangunan 6 unit payung elektrik di Masjid Raya An Nur tak kunjung selesai.
“(Soal proyek payung elektrik An Nur) Kita sudah utus Asintel dan Asdatun untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan audit secara menyeluruh,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi SH MH.
Dia menjelaskan, pada tahap awal, pihak Kejati Riau akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Lalu akan dilakukan analisis terhadap potensi penegakan hukumnya.
Adapun kasus yang menjadi sorotan publik untuk saat ini terkait penunjukan tenaga ahli dalam proyek pembangunan payung elektrik An Nur yang diduga palsu, sebagaimana disampaikan oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto beberapa waktu lalu.
“Jika ada kerugian negara maka akan kita tindak lebih lanjut sesuai dengan jalur hukum,” ujar Kajati.
Sementara itu, Pemprov Riau telah mengajukan keputusan daftar hitam (blacklist) terhadap PT Bersinar Jesstive Mandiri (BJM) — pihak pemenang tender yang mengerjakan proyek pembangunan 6 unit payung elektrik di Masjid An Nur, Pekanbaru.
Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan mengatakan bahwa PT BJM tak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan payung elektrik tersebut.
Dia mengatakan, awalnya pihak rekanan telah diberikan perpanjangan waktu pekerjaan hingga hingga dua kali. Namun tidak sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaannya.
“PT BJM akhirnya di-blacklist, sekarang masih proses administrasi karena untuk mem-blacklist ada prosesnya,” katanya.
Dia menyebut, kontrak dengan PT BJM juga sudah diputus per 8 April 2023 lalu. Dengan begitu, perusahaan harus menghentikan kegiatan pekerjaan payung elektrik di An Nur.
“Sekarang kami sedang menyiapkan klaim jaminan pelaksanaan dan memproses blacklist serta menghitung total denda yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” terangnya.
Setelah semua proses selesai, pihak perusahaan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni blacklist dan wajib bayar denda. “Untuk denda, saat ini besarannya tengah dihitung,” tambahnya.***