BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sudah menerima 11 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sejak posko pengaduan ini dibuka pada 4 April 2023 lalu.
Dari 11 laporan pengaduan ini, ada 7 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya karena belum menyelesaikan kewajiban membayangkan THR. Selain itu juga tercatat ada 2 pengaduan yang dilaporkan secara langsung ke posko dan 9 pengaduan lainnya dilayangkan secara online.
“Semua pengaduannya terkait THR,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imran Rosyadi, Sabtu, 15 April 2023 di Pekanbaru.
Adapun tindak lanjut dari pengaduan ini, kata Imron, pihaknya akan langsung menghubungi pihak perusahaan yang bersangkutan untuk kiranya dapat disegerakan menyelesaikan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya.
“Bagaimanapun pihak perusahaan harus menyegerakan penyelesaian atas hak karyawannya,” katanya.
Adapun prosedur pengaduan, jelas Imron, masyarakat atau pekerja bisa membuat laporan via WhatsApp atau dengan melayangkan surat secara langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
“Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut,” sebutnya.
Secara prosedur, setelah laporan diterima, petugas akan langsung menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan langsung terkait adan tersebut, jika perusahaan tidak menindaklanjuti maka akan difasilitasi untuk mediasi antara perusahaan dengan karyawan yang mengadukan.***