BERTUAHPOS.COM,ROKANHULU – Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Slamet Subur Als Bendul pulang, warga Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fajar Haryowimbuko, Robby Prasetya Tindra Putra dan Nurul Anissa pada sidang yang digelari di Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan, Senin 3 April 2023.
Dua terdakwa tersebit yakni Suryansyah alias Sasa bin Yahyo (36) dan Ramadi alias Madi (25).
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Rony Suata dan hakim anggota, masing-masing Hakim Anggota Geri Caniggia dan Jatmiko Puji Raharjo disebutkan perbuatan terdakwa terjadi pada Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB.
Perbuatan kedua terdakwa bermula, Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa I (Suryansyah), bersama dengan Terdakwa II (Ramadi), berangkat menuju kebun kelapa sawit PT. Eka Dura, dengan tujuan untuk mengarit rumput dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Eka Dura (para terdakwa tidak bekerja di PT. Eka Dura).
Setelah mendapatkan buah kelapa sawit Terdakwa I dan Terdakwa II pulang melewati Pos Security PT. Eka Dura, kemudian Terdakwa II sampai lebih dulu di Pos Security, sedangkan Terdakwa I masih dibelakangnya dan Terdakwa II diberhentikan oleh security PT. Eka Dura, yaitu saksi Sunar untuk memeriksa keranjang dan memfoto Terdakwa II di karenakan terdakwa II tidak memiliki ijin mengambil buah kelapa sawit milik PT. Eka Dura.
Pada saat diperiksa, Terdakwa II berhasil melarikan diri, selanjutnya melihat hal tersebut Terdakwa I memutar arah kendaraan dan bersembunyi.
Sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I berhasil keluar dari kebun kelapa sawit PT. Eka Dura dan Kembali pulang ke rumah kemudian pergi kebelakang rumah untuk menjumpai Terdakwa II yang sedang duduk Bersama saksi Kiki Surya (istri terdakwa I), saudari Wira dan saudara Adis.
Kemudian saksi Kiki Surya bertanya kepada Terdakwa I “kok bisa sampai jam segini pulangnya” kemudian Terdakwa I menjawab “saya sembunyi di perkebunan kelapa sawit PT. Eka Dura dikarenakan saya dengan saudara ramadi als madi ketahuan mencuri sawit PT. Eka Dura” selanjutnya Terdakwa I berkata “anjing andi itu dia yang telah memberitahukan kepada security PT. Eka Dura “ kemudian datang saksi Suripto dan berkata “Istifar sak istifar sak”, selanjutnya saksi Suripto masuk ke dalam rumah;
Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Para Terdakwa melihat korban Slamet Subur Als Bendul pulang kerumahnya bersama dengan saksi Sunar, kemudian para Terdakwa mencoba mendengarkan percakapan Korban Slamet Subur dan saksi Sunar dengan jarak sekira 15 (lima belas) meter. Selanjutnya Para Terdakwa melihat saksi Slamet Subur Als Bendul menunjuk kearah rumah Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa setelah itu Para Terdakwa Kembali ke belakang rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyuruh saksi Kiki Surya untuk mempersiapkan pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pulang ke rumahnya Terdakwa II untuk mengambil pakaian Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II Kembali kerumah Terdakwa I untuk pergi meunuju ke SP 1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam dengan menggunakan sepeda motor N-MAX warna merah milik Terdakwa I.
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Para Terdakwa sampai di SP 1 Desa Kota Baru dan langsung menuju ke rumah saudari Tuti (kakak Terdakwa I) dalam keadaan kosong. Selanjutnya Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “rupanya yang memberitahukan kita mencuri buah kelapa sawit PT.Eka Dura adalah slamet subur als bendul, kita habisi saja dia” kemudian di jawab oleh Terdakwa II “ayok”;
Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berangkat ke SP 3 Desa Muara jaya “ayok berangkat ke SP3 desa muara jaya” dijawab oleh Terdakwa II “tunggu dululah biar agak malam”. kemudian sekira pukul 23.30 Wib tersangka kembali mengajak Terdakwa II dengan berkata “ayok kita berangkat lagi ke sp 3 desa muara jaya” dijawab Terdakwa II “ayok”;
Bahwa setelah Para Terdakwa sampai di depan rumah korban Slamet Subur Als Bendul di jalan jalur 2 SP3 desa muara jaya, Para Terdakwa melihat dirumah korban Slamet Subur Als Bendul masih ada tamu. Kemudian Para Terdakwa bersembunyi di dekat sekitar pohon kelapa sawit dekat rumah Korban Slamet Subur Als Bendul dan Terdakwa I mengatakan “tunggulah disini, saya kembali ke rumah untuk mengambil alat sarung tangan dan besi congkelan” kemudian dijawab Terdakwa II “iyalah”;
Bahwa saat sampai di rumah, Terdakwa I mengambil sarung tangan karet warna putih di dalam lemari sebanyak 6 buah atau 3 pasang dan mengambil besi congkelan ban warna hitam;
Bahwa Terdakwa I kembali ke depan rumah korban Slamet Subur Als Bendul dan menghubungi Terdakwa II “abang dimana” dijawab Terdakwa II “Di rumah” selanjutnya Terdakwa I berkata “Ya Udah Sini” kemudian Terdakwa II datang ke lokasi Terdakwa I, dan Terdakwa I memberikan 1 pasang sarung tangan kepada Terdakwa II dengan mengatakan “ini sarung tangan dan ini besi alat yang akan gunakan untuk mencongkel jendela rumah slamet”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sarung tangan tersebut;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 03.00 Wib, Para Terdakwa berjalan dari depan rumah korban Slamet Subur menuju ke samping kiri rumah korban Slamet Subur untuk melihat situasi sambil mencari kayu di sekitar rumah korban Slamet Subur. Kemudian Para Terdakwa mencari jendela rumah korban Slamet Subur yang tidak ada teralinya dan menemukan jendela sebelah kiri kamar mandi tidak dipasang terali.
Selanjutnya Para Terdakwa menemukan 2 buah kayu dan kain hitam di belakang rumah saudari Tringil (tetangga korban);
Bahwa Terdakwa II menunggu di belakang rumah saudari Tringil dan Terdakwa I berjalan menuju ke jendela rumah Korban Slamet Subur yang tidak di pasang terali dengan membawa 2 batang kayu, kemudian Terdakwa I berjalan menuju jendela kamar korban Slamet dan melihat Korban Slamet Subur dan anaknya tidur di kasur atas sedangkan Saksi Suntini (istri korban) tidur di kasur bawah.
Kemudian Terdakwa I kembali berjalan ke arah jendela belakang yang tidak terpasang teralinya dan mencongkel pintu jendela dengan menggunakan besi berwarna hitam dan berhasil membuka jendela tersebut, kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II untuk masuk ke dalam rumah korban Slamet Subur;
Bahwa kemudian Terdakwa I menggunakan kain hitam diwajahnya dan Terdakwa II memasang celana pendek diwajahnya dengan tujuan menutupi bagian wajah para Terdakwa agar tidak dikenali;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I membuka jendela dan masuk lewat jendela kedalam rumah lalu meletakkan besi hitam di atas kulkas korban, kemudian Terdakwa II memasukkan 2 batang kayu lewat jendela dan masuk ke dalam rumah. Selanjutnya Para Terdakwa langsung menuju kamar korban Slamet Subur dan Terdakwa I mengatakan “siap bang untuk menghabisi nyawa Slamet” dijawab Terdakwa II “siap”. Kemudian saat didalam kamar Terdakwa I mendekati korban Slamet Subur dan memukulkan kayu ke leher sebelah kiri sebanyak 2 kali, kemudian Terdakwa II memukulkan kayu ke leher sebelah kiri korban Slamet Subur sebanyak 2 kali korban sebelah kiri sebanyak 2 kali.
Kemudian Saksi Suntini terbagun dan duduk sambil menjerit, kemudian Terdakwa II memukulkan kayu ke kepala sebelah kanan Saksi Suntini sebanyak 2 kali, selanjutnya Terdakwa I memukul kepala Saksi Suntini sebelah kanan sebanyak 2 kali, lalu Saksi Suntini terjatuh ke kasur dengan posisi telentang.
Kemudian Terdakwa I menutup mulut dan wajah Saksi Suntini dengan menggunakan tangan, lalu mecekik leher dan memukul mata sebelah kiri saksi Suntini dengan menggunakan tangan;
Bahwa kemudian Terdakwa II mencari barang–barang milik korban Slamet Subur dan Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “apa saja barang Slamet yang berhasil didapatkan?” kemudian dijawab Terdakwa II “yang dapat uang sebanyak Rp. 7.200.000, hp samsung satu dan hp vivo satu, 2 buah bpkb dan 1 buah stnk” kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II mengikat tangan korban Slamet Subur Als Bendul dengan menggunakan karet dan mengikat lehernya dengan menggunakan kain panjang yang bermotif coklat putih kemudian Terdakwa I mengambil bantal dan menutup mulut dan wajah Korban Slamet sambil menekan bantal tersebut,
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa mengambil 1 unit sepeda Motor Supra X warna hitam, parang, senapan angin dan power Bank warna putih milik korban Slamet Subur, lalu mengeluarkan sepeda motor Supra X warna hitam melalui pintu belakang rumah. Selanjutnya Para Terdakwa membuang kayu di kebun kelapa sawit di depan rumah korban Slamet Subur,
Bahwa selanjutnya para Terdakwa pergi ke rumah saudari Nur di Labuhan Batu, Sumatera Utara dengan menggunakan Sepeda Motor Supra X warna hitam. Kemudian Para Terdakwa menyimpan parang dan senapan angin di rumah saudari Nur dan membakar handpone Samsung milik korban Slamet Subur, sedangkan 1 unit Handphone vivo Terdakwa I berikan kepada saudari Nur. Selanjutnya tersangka menyuruh saksi Wardi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan Sepeda Motor Supra X warna Hitam milik korban Slamet subur harga Rp. 2.200.000.
Kemudian Para Terdakwa membagi uang yang telah Terdakwa ambil dari rumah Korban Slamet Subur, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp3.000.000, sedangkan sisanya untuk berangkat ke Wonosobo Jawa Tengah;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap korban Slamet Subur dan saksi Suntini mengalami kerugian sekira Rp.16.350.000. Selain itu korban Slamet Subur meninggal dunia dan saksi Suntuni mengalami luka pada bagian kepala.***(Achir)