BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan di Indonesia.
Kali ini, Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berhasil mengamankan tiga orang asing asal Malaysia, Kamis 30 Maret 2023.
Muhammad Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kementerian Riau mengatakan tiga WNA asal Malaysia, HB dengan nomor paspor: A 57607046, MN dengan nomor paspor: A58490083, dan MN dengan nomor KTP yang tertera di dalam keterangan pers: 7503 10 14 5663.
Setelah dilakukan pengecekan sementara, WNA berinisial MN diketahui memiliki NIK 7503 10 14 5663 yang terbukti memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
“Setelah dilakukan pengecekan ke konsulat Malaysia, telah dipastikan bahwa MN adalah warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor,” kata Jahari Sitepu.
Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan.
“Untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau dikenakan Pidana,” jelasnya.