BERTUAHPOS.COM — Andi Rukman Karumpa, selaku mantan bos selebgram Ajudan Pribadi turut buka suara atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar.
Dia ditangkap polisi karena jadi terdangka dalam kasus penipuan senilai Rp1,3 miliar.
Akbar cukup prihatin dengan kasus yang menimpa bekas anak buahnya ini. Namun tetap, dia ingin Akbar bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya prihatin dengan kondisi ini. Saya berharap Akbar bisa ikuti proses hukum, dia juga harus tanggung jawab, ini untuk jadi pembelajaran hidupnya. Agar dia jadi orang yang lebih baik,” katanya.
Andi menjelaskan bahwa Akbar sudah tidak lagi bekerja dengannya sejak beberapa tahun lalu. Andi memutuskan tak bekerja dengannya karena merasa cukup risih dengan gaya hidup Akbar setelah terkenal dan menjadi selebgram.
“Jadi Akbar ini awal mulanya saya yang bawa ke Jakarta, itu ikut dengan saya, bekerja dengan saya. Saya ini sudah sebagai orang tua angkat, dia sudah saya anggap sebagai anak angkat saya. Lalu dia sekarang jadi selebgram segala macam jadi (akun) Ajudan Pribadi. Saat mulai upload barang mewah saya mulai risih,” sambungnya.
Andi sendiri mengatakan sudah sering mengingatkan Akbar untuk tidak menjalani bisnis ilegal setelah tak lagi bekerja dengannya. Akbar juga sudah sering ditegur terkait bisnis mobil fiktif yang kini membuatnya jadi tersangka penipuan.
“Saya sudah sering ingatkan ke si Akbar. ‘Akbar jangan lakukan hal-hal seperti ini. Orang tahu kamu pernah ikut saya, kamu bisa rusak nama saya. Jangan bisnis-bisnis yang haram, bisnis boleh yang penting halal,’ sudah sering saya ingatkan, saya marahi. Akhirnya ada yang melaporkan kan,” katanya.
Lebih lanjut Andi berharap agar kasus yang menimpa Akbar saat ini bisa menjadi pembelajaran. Andi pun menegaskan tak akan melakukan pembelaan terhadap bekas anak buahnya tersebut.
“Biarkan saja untuk diproses. Saya tidak akan melakukan pembelaan. Biarkan dia jalani hidupnya. Dia harus berubah. Saya mungkin akan datang sesekali untuk menjenguknya,” katanya terkait kasus Ajudan Pribadi.***