BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kali ini menimpa tiga orang pekerja dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang merupakan vendor dari PT PHR.
Ketiga pekerja yang meninggal dunia pada hari Jumat 24 Februari 2023 tersebut adalah Hendri (54), yang bekerja sebagai PMCOW, Ade (37) yang bekerja sebagai operator dewatring, dan Dedi (44), yang bekerja sebagai operator evaporator.
Menyusul peralihan kendali dari PT Chevron ke PT Pertamina Hulu Rokan pada 9 Agustus 2021, kecelakaan kerja di wilayah kerja Rokan telah menjadi sorotan publik.
Sejak alih kelola ke PT PHR pada Juli 2022 hingga Februari 2023, telah terjadi delapan kali kecelakaan kerja yang mengakibatkan 11 pekerja meninggal dunia.
Dari 11 pekerja yang meninggal dunia, satu orang merupakan karyawan tetap PT PHR dan 10 orang lainnya merupakan mitra kerja dari PT PHR.
PHR mengklaim bahwa kecelakaan tersebut terutama disebabkan oleh kondisi kesehatan para pekerja itu sendiri, tetapi hal ini kemudian dibantah oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Riau setelah melakukan investigasi terperinci di wilayah kerja PT PHR.
Zulkardi Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) sangat menyayangkan bahwa hingga detik ini aparat penegak hukum tak kunjungan mengekspos hasil penyelidikan.
“Apalagi pemberian saksi terhadap PHR akibat rentetan peristiwa kecelakaan kerja tersebut, padahal masyarakat tengah menantikan sanksi yang akan diberikan kepada PHR,” tuturnya, Senin 27 Februari 2023.
Zulkardi menilai aparat penegak hukum harus segera mengekspos ke publik hasil dari investigasi yang dilakukan.
AMPR Riau juga berharap ada sanksi yang tegas diberikan kepada PT PHR agar insiden kecelakaan kerja tidak lagi terulang.
AMPR sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini pihak aparat penegak hukum tak kunjung mengekspos hasil penyelidikan.
Apa penyebab utamanya, faktor apa yang menjadi kecelakaan kerja.
“Apalagi saat ini masyarakat Riau sangat mengharapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak PHR dikemudian hari sebagai efek jera agar insiden ini tidak terjadi kembali,” tegasnya.
Zulkardi menambahkan bahwa Jaffe A Suardin sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PHR harus bertanggung Jawab, dan Meminta maaf Kepada Masyarakat Riau sebagai bukti jiwa kesatria atas terjadinya Insiden ini.
“Karena dengan hanya pergantian Ferry Sri Wibowo tidak ada perubahan yang berarti ditubuh PHR, hal ini dibuktikan masih ada kecelakaan kerja di wilayah kerja PHR yang mengakibatkan 3 pekerja subkontraktor meninggal dunia,” tutup Zulkardi.