BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Pemberlakuan Tipiring ini akan dilakukan setelah beberapa bulan dilakukan sosialisasi oleh Pemko Pekanbaru.
Sanksi Tipiring terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan diberlakukan mulai akhir bulan ini. Warga yang membuang sampah sembarangan akan dihukum di tempat.
Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa sejauh ini pembuangan sampah sudah berjalan dengan baik. Jumlah laporan pembuangan sampah sembarangan juga telah menurun secara signifikan.
“Kita harapkan kondisi ini semakin meningkat, dan kita harapkan memang tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya,” kata Zulfahmi, Kamis 23 Februari 2023.
Untuk mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan, pihaknya ingin agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dapat melanjutkan dan menambah personil untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan.
Meski tidak ada lagi laporan pembuangan sampah sembarangan, pihaknya akan tetap memberikan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu,” jelasnya.
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat disanksi denda minimal Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
“Nanti kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan langsung berikan sanksi di tempat. Dalam bulan ini kita lakukan pengawasan sekaligus penegakkan hukumnya,” tutupnya.