Dari 2 ribu lebih jalan di Riau — dengan status jalan provinsi — hampir 50%-nya dalam kondisi rusak. Pemprov Riau mengklaim membangun dan memperbaiki jalan itu tak cukup dengan dana pemerintah.
BERTUAHPOS.COM — Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, tercatat ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Riau saat ini, sepanjang 2.799,81 kilometer.
Dari jumlah tersebut terdapat sepanjang 615,54 kilometer dalam kondisi rusak ringan, dan 421,10 kilometer dalam kondisi rusak berat. Artinya terdapat sekitar 1.036,64 jalan milik Pemprov Riau rusak.
Sedangkan untuk panjang jalan dengan kondisi sedang sepanjang 326,71 kilometer dan jalan dengan kondisi baik sepanjang 1.436,47 kilometer.
“Kondisi ruas jalan provinsi tersebut tersebar di 12 kabupaten kota se-Riau. Penyebab utama kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL),” kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan.
Dia mengatakan, kekuatan jalan provinsi di kabupaten kota hanya mampu menahan beban sebanyak 20 ton. Namun pada kondisinya di lapangan kendaraan yang melintasi jalan provinsi lebih dari itu.
“Tapi itu dengan catatan kecepatan kendaraan minimal 60 Km/Jam. Kecepatan itu terpenuhi tidak. Kalau tidak terpenuhi maka akibatnya jalan menjadi rusak,” sebutnya.
Ditanyakan terkait anggaran perbaikan jalan provinsi, berapa persen bisa menangani perbaikan kerusakan jalan, Ia menyatakan, jika anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan kerusakan jalan.
“Untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan secara normal membutuhkan anggaran sekitar Rp2,7 triliun per tahun. Sedangkan anggaran yang tersedia paling itu hanya 5 persen bisa memperbaiki kerusakan jalan,” paparnya.
“Itu baru untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Belum lagi kalau untuk peningkatan dan pembangunan ruas jalan baru. Sementara kerusakan jalan setiap tahun bertambah, sebab kondisi jalan setiap tahun bertambah umur, semakin berkurang kekuatannya,” tandasnya.***