BERTUAHPOS.COM — Terhitung 25 Desember 2022, raus tol Pekanbaru – Padang seksi Pekanbaru – Bangkinang sudah diberlakukan tarif.
Artinya, setiap kendaraan yang melintas di jalur ini sudah dikenakan tarif layaknya jalan tol pada umumnya.
“Mulai berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 per pukul 00.00 WIB,” kata Branch Manager Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang Jarot Seno Wibawa.
“Kami baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.000,” ungkapnya.
Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1.
Selain itu, diperkirakan pengguna jalan tol ini juga akan mengalami peningkatan saat Nataru, bahkan lebih tinggi dari libur Idul Fitri lalu.
Saat ini, meningkatnya arus lalu lintas di jalan bebas hambatan itu sudah mulai terlihat. Hanya saja untuk angka pastinya masih belum didapat.***