BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Pekanbaru.
Pengesahan Perda ini dilakukan melalui rapat sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin 12 Desember 2022.
Dalam rapat paripurna ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dan didampingi oleh wakilnya Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyampaikan dengan adanya Perda ini Pemko Pekanbaru sudah mempunyai rujukan tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial.
Mulai dari bantuan fakir miskin, anak-anak terlantar, bantuan terhadap masyarakat miskin absolut, serta bantuan kepada orang sakit yang tidak bisa bekerja lagi dan penghasilannya juga tidak ada.
“Ya, termasuk juga pengangguran yang di dalamnya mengurus kesejahteraan ini, nanti diatur dengan Perda. Kita berharap, kita bisa lebih leluasa melakukan intervensi berkaitan dengan kesejahteraan sosial di Pekanbaru,” tutur Indra Pomi.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST berharap dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini Pemko Pekanbaru bisa lebih tertib, teratur dalam memantau semua lembaga-lembaga kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini tentu untuk memudahkan pemerintah dalam mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial sehingga prosesnya efektif, terdata dengan lengkap dan tepat sasaran,” tutup Politisi PKS tersebut.