BERTUAHPOS.COM — Hingga November 2022, tercatat Kementerian Agama RI telah menerbitkan sebanyak 18.808 sertifikat wakip tanah wakaf di lebih dari 400 kabupaten / kota.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, penerbitan 18.808 sertifikat tanah wakaf ini merupakan kerja sama antara Kemenag Ri dengan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Berdasarkan data hingga bulan November 2022, sebanyak 18.808 sertifikat tanah wakaf yang sudah diterbitkan setelah sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 25.000 sertifikat tanah wakaf juga berhasil diterbitkan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf ini telah membuktikan keseriusan Kemenag dalam memfasilitasi publik untuk mengakses perwakafan di Indonesia. Meski demikian, dia mengakui masih banyak tugas yang harus ditunaikan untuk perbaikan wakaf ke depan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.***