BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru juga sudah mengingatkan agar seluruh apotek yang ada di Kota Pekanbaru untuk menyetop sementara penjualan obat sirup atau cair.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi menuturkan untuk memastikan tidak lagi ada apotek yang menjual obat sirup harus dilakukan operasi.
“Ini sebagai antisipasi agar obat-obatan yang dilarang tadi tidak beredar di Pekanbaru, dari itu Dinkes harus turun untuk melakukan operasi ke apotek-apotek,” katanya, Kamis 20 Oktober 2022.
Meskipun sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun larangan ini sekiranya perlu disosialisasikan karena masih banyak masyarakat dan apotek yang belum mengetahui surat larangan tersebut.
“Apotek di Pekanbaru ada yang besar dan ada yang kecil, ini yang harus diinventarisir karena banyak yang jual obat-obatan seperti itu,” jelasnya.
Bahkan jika perlu untuk mencegah peredaran obat sirup, politisi Demokrat ini menyarankan agar obat sirup dengan berbagai merek itu untuk ditarik peredarannya dari pasaran.
“Bisa kordinasi dengan perusahaan yang menjadi suplayer perusahaan yang memproduksi obat sirup itu agar apotek juga tidak rugi,” tutupnya.***[Heri]