BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Rabu (17/12/2014) siang, Sidang Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim menghadirkan saksi ahli, yakni Zulheri dari Tim Audit Perhitungan Uang Negara. Persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran bhakti praja berlangsung di Ruang Cempaka, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepada Jaksa Penuntut Umum, Zulheri menjelaskan dari hasil perhitungan mereka total kerugian negara mencapai Rp. 38,87 milyar. “Kami berpendapat dari hasil dokumen yang dipelajari kami yakin ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural,” ujarnya kepada majelis hakim.
Dari rincian yang dijelaskan Zulheri, tahun 2007 lebih kurang 4 hektar tanah tersebut dibeli kembali oleh pemerintah dengan besaran penjualan sebesar Rp 4 milyar lebih. berlanjut tahun 2008 pemerintah membeli 11, 8 hektar lebih dengan besaran biaya Rp. 16 milyar lebih.
Sedangkan tahun 2009 dibeli lagi sekitar 11, 4 hektar lebih dengan besaran anggaran sekitar Rp. 16 milyar lebih. Dan Pemkab Pelalawan kembali membeli tanah tersebut sekitar 32 hektar dengan biaya Rp. 4 ratus juta lebih di tahun 2011.
“Data ini kami peroleh dari hasil dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan dan kita pelajari. Kami sudah lakukan tugas kami sebagai audit perhitungan uang negara,” ujarnya.
Seperti ketahui Marwan Ibrahim beberapa kali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan. Bersama Syahrizal Hamid, Al Azmi, Lahmudin, Alfian Helmi dan Rahmat serta T Azmun Jaafar, telah melakukan, menyuruh atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasiyang dapat merugikan keuangan negara. Dari hasil penjelasan saksi ahli tindakan tersebut telah merugikan negara miliaran rupiah. (melba)