BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbarumenegaskan tidak dibenarkan bagi pemilik ritel memajang minuman berakohol di tempat terbuka. Untuk minuman beralkohol golongan A yaitu dengan kadar 0-5% (bir) hanya boleh diletakkan ditempat khusus atau di belakang kasir.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol minuman beralkohol yang diatur dalam Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014. Bila kadarnya mencapai 5 persen toko wajib mengontongi izin Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) di yang keluarkan Kementerian Perdagangan, lalu direkomendasikan ke Disperindag kabupaten/kota.
“Jadi tidak benar kalau minuman berakohol golongan A di pajang di tempat yang sama dengan produk lain. Harus tersendiri atau diletakkan dibelakang kasir toko. Sehingga mudah mengawasi siapa yang layak
membeli,” ujar Kadisperindag Pekanbaru, El Syabrina di aula kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (16/12/2014).
Selain itu perusahaan yang menjual minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dikenal juga dengan miras seperti ritel, swalayan atau sejenisnya wajib memiliki Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
El Syabrina tak menampik masih adanya ritel maupun swalayan yang kedapatan menjual minuman berakohol tidak pada tempatnya. Namun dirinya menyebutkan Disperindag hanya bisa memberikan arahan dan teguran. “Itu akan terus kita awasi, dan bila kedapatan kita akan tegur,” tutupnya. (Riki)