BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan raperda kota pekanbaru tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Jumat (12/12/2014).
Turut hadir Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syukri Harto, beserta jajaran Muspida. 31 anggota DPRD hadir dalam paripurna paripurna ke 11, masa sidang ke III tahun 2014 ini.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Wuyono disetui seluruh peserta sidang.
Wakil walikota, Ayat Cahyadi dalam sambutannya menyebutkan perda pasar yang baru ini dirasa penting. “Agar pedagang pasar bisa berkembang bersamaan dan berkeadilan sesuai pancasila untuk perkembangan perekonomian,” ujarnya.
Dengan disetujuinya perda ini diharapkan visi kota pekanbaru tahun 2021 menjadi pusat perdagangan dan jasa segera terwujud. “Karena perlu menata sarana perdagangan agar pedagang harian bisa tumbuh berkeadilan dengan toko swalayan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Juni lalu Pansus DPRD Pekanbaru mengembalikan Ranperda Pasar. Pansus hanya mengembalikan ke Pemko Pekanbaru, karena naskah yang diajukan ada yang harus diubah.
Seperti diketahui, naskah yang harus diubah Pemko dalam Ranperda Pasar, terkait akan berlakunya undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pasar Juni 2014 ini. Salah satu bunyi peraturan baru tersebut, tidak ada menyebutkan pasar tradisional. Yang ada hanya pasar rakyat. Sementara di dalam Ranperda yang diajukan pemerintah, berbunyi pasar tradisional. (Riki)