Perda ini disahkan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (9/12/2014).
“Untuk menjadikan Kota Pekanbaru bersih pemerintah harus serius menjalankan Perda Pengelolaan Sampah ini, kalau tidak serius nanti akan kita pertanyakan lagi,” ujar Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH saat dikonfirmasi.
Terkait sanksi yang menjelaskan bahwa jika masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 2,5 juta. Sahril meminta hal tersebut dijalankan dengan menetapkan dasar hukum yang jelas.
“Perlu ada kajian agar tidak dianggap menyulitkan masyarakat dan jika dalam kajian disetujui, pemberlakukan sanksi harus dijalankan agar persoalan sampah tidak jadi masalah yang berarti di tengah masyarakat,” jelas Politisi Golkar tersebut. (Iqbal)