BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Meski divonis bersalah dan mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun, namun 21 warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil Provinsi Riau dalam kasus pembakaran sembilan unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) adalah para pejuang lingkungan.
Dalam konferensi pers pada Senin (8/12/2014) sore, Empat koalisi untuk keadilan ekologis tidak memungkiri bahwa tindakan pembakaran tersebut merupakan perbuatan kriminal. Namun para terdakwa tersebut adalah pejuang lingkungan dan hak masyarakat setempat.
“Hutan seharusnya dipelihara demi keberlangsungannya ekosistem, apalagi daerah kita ini adalah daerah tropis maka apa jadinya jika hutan hilang dan banyak lagi bencana yang akan ditimbulkan karena hilangnya hutan, makanya penerbitan izin dari PT SAL di zaman kepemerintahan Indra Muchlis Adnan harus dipertanyakan,” ujar perwakilan dari Walhi.
Tidak hanya itu, koalisi ini juga membeberkan segala pelanggaran yang dilakukan PT SAL tersebut diantaranya tumpang tindihnya kepemilikan lahan berupa hutan alam milik HPH-HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (Group APP) dan lahan HTI CV Bina Keluarga juga masuk dalam areal PT SAL.
Namun sayangnya keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan hanya memandang dari sebuah akibat yang terjadi dan tidak melihat apa yang menjadi penyebab terjadinya kejadian tersebut. (ezy)