BERTUAHPOS.COM,JAKARTAÂ -Pernah dengan investasi berkebun emas? Jenis investasi yang katanya bisa melipatgandakan emas dalam waktu singkat dengan keuntungan yang tinggi.
Jenis investasi seperti ini risikonya juga tinggi. Maka dari itu Manajer Pemasaran Logam Mulia Antam Bambang Widjanarko tidak merekomendasikan jenis investasi yang satu ini.
“Ini cara investasi emas menggunakan spekulasi, di mana ekspektasinya naik terus. Beli emas lalu emasnya digadaikan. Hasil gadainya dibelikan emas lagi, begitu seterusnya,” ujarnya kepada detikFinance.
Nah, skema cara gadai emas itu bisa berhasil jika harganya terus-terusan naik. Sekalinya turun maka bisa berantakan semuanya.
“Sementara harga emas kan tidak selalu naik. Emas kan bukan untuk spekulasi karena ini diperuntukkan untuk jangka panjang,” ujarnya.
Lagipula, cara berkebun emas ini sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) karena ada skema gadai yang berpotensi merugikan. Skemanya seperti ini, misalnya investor punya uang Rp 50 juta dipakai beli emas 100 gram dengan asumsi Rp 500.000/gram. Nanti emas 100 gram itu digadai jadi uang tunai Rp 40 juta
Nah, uang itu dipakai lagi beli emas 80 gram, jadi dengan total uang Rp 50 juta tadi bisa dapat 180 gram emas. Tidak berhenti sampai di situ, nanti emasnya bisa digadai lagi.
Seandainya emas tadi naik harganya jadi Rp 550.000/gram maka keuntungannya yaitu kenaikan Rp 50.000 dikali 100 gram sama dengan Rp 5 juta. Kalau harganya turun, maka uangnya akan hilang dengan jumlah yang setara.
Lebih baik, kata Bambang, jika ingin keuntungan tinggi dalam waktu singkat, nasabah bisa mencoba untuk bertransaksi komoditas emas di Jakarta Futures Exchange alias Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Dalam hal ini nasabah bisa memperdagangkan emas bukan dalam bentuk fisik. Jual beli nilai emas dengan tujuan hanya mencari margin. Risikonya adalah risiko fluktuasi.
“Jadi yang diperjualbelikan itu nilainya. Fisiknya nggak ada. Risikonya ada di fluktuasi harga. Fluktuasi harga harian jadi harus dipantau setiap menit, detik,” kata Bambang.(Detikfinance)